Sabtu, 12 Oktober 2013

Benarkah Pakaian Dibawah Mata Kaki Hukumnya Haram?

Pertanyaan: Benarkah Isbal Haram? Dan benarkah pula ancamannya adalah neraka?

Amir Hamdi, Surabaya.

Jawaban: Berdasarkan pengertian dari Hadisi, Isbal adalah memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki hingga menyentuh tanah. Hadist-hadistnya sangat banyak sekali, diantaranya:

Benarkah Pakaian Dibawah Mata Kaki Hukumnya Haram? - PPQ Al-Amin Purwokerto
Benarkah Pakaian Dibawah Mata Kaki Hukumnya Haram? - PPQ Al-Amin Purwokerto


Benarkah Pakaian Dibawah Mata Kaki Hukumnya Haram?

ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمَنَّانُ الَّذِى لاَ يُعْطِى شَيْئًا إِلاَّ مِنَّةً وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ باِلْحَلَفِ الْكَاذِبِ(رواه مسلم رقم 106)

PPQ Al-Amin Purwokerto

“Ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat dan tidak dibersihkan oleh Allah, serta mereka mendapat adzab yang pedih yaitu orang yang melakukan Isbal (memanjangkan pakaiannya), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang bersumpah palsu atas dagangannya”(HR Muslim No 106). Dan hadis:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ (رواه البخاري رقم 5787)

“Pakaian yang di bawah mata kaki maka ada di neraka” (HR Bukhari No 5787)

PPQ Al-Amin Purwokerto

Namun hadist-hadist di atas masih umum, dan terdapat sekian banyak hadis yang mentakhsis (membatasi) keumumannya. Diantaranya:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا (رواه البخاري رقم 5451 ) لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ (رواه مسلم رقم 2085)

“Allah tidak akan melihat seseorang di hari kiamat yang memanjangkan pakaiannya (Isbal) secara sombong”(HR Bukhari No 5451 dan Muslim No 2085).

Ketika Rasulullah bersabda demikian, kemudian Abu Bakar bertanya:

فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ gإِنَّكَ لَنْ تَصْنَعَ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (رواه البخاري رقم 3465)

“Sesungguhnya salah satu sisi pakaian saya memanjang ke bawah kecuali kalau saya menjaganya? Rasulullah saw menjawab: “Kamu melakukan itu tidak karena sombong” (HR Bukhari No 3465).

Artinya Rasulullah memberi keringanan bahwa jika Isbal dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan. Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah “Sombong”. Maka mengangkat pakaian diatas mata kaki adalah sunah, bukan wajib. Penjelasan ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/128. [PPQ Al-Amin Purwokerto]

Oleh Ma'ruf Khozin

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/10/benarkah-isbal-hukumnya-haram.html

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PPQ Al-Amin Purwokerto sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PPQ Al-Amin Purwokerto. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PPQ Al-Amin Purwokerto dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock